Selasa, 01 Maret 2011

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

Para ahli sarjana hukum memberikan pengertian hukum dengan melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan titik beratnya, Contohnya:

1. Menurut Van Kan
Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

2. Menurut Utrecht
Hukum merupakan himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.

3. Menurut Wiryono Kusumo
Hukum adalah merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.

Hukum memiliki beberapa unsur, yaitu :
a. Adanya peraturan/ketentuan yang memaksa
b. Berbentuk tertulis maupun tidak tertulis
c. Mengatur kehidupan masyarakat
d. Mempunyai sanksi.

Peraturan yang mengatur kehidupan masyarakat mempunyai dua bentuk yaitu tertulis dan tidak tertulis. Peraturan yang tertulis sering disebut perundang undangan tertulis atau hukum tertulis dan kebiasan-kebiasaan yang terpelihara dalam kehidupan masyarakat. Sedang Peraturan yang tidak tertulis sering disebut hukum kebiasaan atau hukum adat.


SUMBER-SUMBER HUKUM

Beberapa pakar secara umum membedakan sumber-sumber hukum yang ada ke dalam (kriteria) sumber hukum materiil dan sumber hukum formal, namun terdapat pula beberapa pakar yang membedakan sumber-sumber hukum dalam kriteria yang lain, seperti :

a. Menurut Edward Jenk , bahwa terdapat 3 sumber hukum yang biasa ia sebut dengan istilah “forms of law” yaitu :
1. Statutory
2. Judiciary
3. Literaty

b. Menurut G.W. Keeton , sumber hukum terbagi atas :
1. Binding sources (formal), yang terdiri :
- Custom
- Legislation;
- Judicial precedents.
2. Persuasive sources (materiil), yang terdiri :
- Principles of morality or equity
- Professional opinion.

Ditinjau dari segi bentuknya,hukum dapat dibedakan atas :

1. Hukum tertulis ( statute law, written law )
2. Hukum tak tertulis ( unstatutery law, unwritten law )

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Sumber-sumber Hukum Bisnis pada Aspek Hukum dalam Ekonomi
Setidaknya ada empat sumber hukum bisnis pada aspek hukum dalam ekonomi, yaitu perundang-undangan, kontrak perusahaan, yurisprudensi, dan kebiasaan. Berikut masing-masing penjelasannya.
1. 1. Perundang-undangan
Perundang-undangan dalam hal ini meliputi undang-undang peninggalan Hindia Belanda di Indonesia pada masa lampau, namun masih dianggap berlaku dan sah hingga saat ini berdasarkan atas peralihan UUD 1945, misalya ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang). Selain itu juga perundang-undangan yang termaktub mengenai perusahaan di Indonesia, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang terus dilaksanakan dan dikembangkan hingga saat ini.
1. 2. Kontrak Perusahaan
Kontrak perusahaan atau yang biasa juga disebut dengan perjanjian selalu ditulis dan dianggap sebagai sumber utama hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam suatu kesepakatan. Apabila saat tertentu terjadi perselisihan antara pihak-pihak terkait, dalam hal ini saat kontrak perusahaan masih berlaku, maka penyelesaian dapat dilakukan melalui perdamaian, arbitase, atau pengadilan umum sekali pun jika tidak ditemui penyelesaian yang jelas. Tentunya kontrak perusahaan ini yang akan memberikan pertimbangan tertentu sekaligus secara jelas akan mempengaruhi putusan. Karena secara jelas semua menyangkut kontak dan ketentuannya telah tercantum dalam kontrak tersebut.
1. 3. Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah sumber hukum perusahaan yang dapat diikuti oleh pihak-pihak terkait. Hal ini akan mengisi kekosongan hukum, terutama jika terjadi suatu sengketa terkait pemenuhan hak dan kewajiban. Secara otomatis, yurisprudensi ini akan memberikan jaminan perlindungan atas kepentingan pihak-pihak, terutama bagi mereka yang berusaha di Indonesia.
1. 4. Kebiasaan
Kebiasaan merupakan sumber hukum khusus yang tidak tertulis secara formal. Kebiasaan sebagai sumber hukum dapat diikuti pengusaha tatkala peraturan mengenai pemenuhan hak dan kewajiban tidak tercantum dalam undang-undang dan perjanjian. Karena itulah kebiasaan yang telah berlaku dan berkembang di kalangan pengusaha dalam menjalankan perusahaan dengan lazim menjadi panutan untuk mencapai tujuan sesuai kesepakatan. Kebiasaan yang biasanya dapat menjadi acuan bagi perusahaan adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Perbuatan yang bersifat perdata.
2. Mengenai hak serta kewajiban yang seharusnya dipenuhi.
3. Tidak bertentangan dengan undang-undang atau kepatuhan yang ada.
4. Diterima oleh pihak-pihak secara sukarela karena telah dianggap sebagai hal yang logis dan patuh.
5. Menuju akibat hukum yang dikehendaki oleh pihak-pihak.

Pelanggaran Hak Cipta Korsel, Pembajak Musik Terbesar Setelah China

Sumber artikel : (file:///G:/Pelanggaran%20Hak%20Cipta%20Korsel,%20Pembajak%20Musik%20Terbesar%20Setelah%20China%20-%20Specs%20Reviews.htm)

Menurut saya, korea selatan pembuatan peraturan baru tentang pelanggaran hak cipta online belum terlaksana dengan baik. Ini ditunjukan dengan predikat Korea Selatan sebagai Negara pembajak musik terbesar di dunia setelah China.

Tindakan seperti ini harus ditindak tegas karena akan berdampak buruk pada industri musik dunia bahkan dapat berpengaruh dalam perekonomian global secara keseluruhan. Telah terbukti bahwa warga Korea Selatan telah memajak sebanyak 60% setelah China 68%. Ini merupakan tindakan yang sangat memalukan, apalagi China dan Korea Selatan terkenal dengan perekonomian yang maju dan berkembang.

Demikian juga halnya dengan rakyat China sebagai Negara pembajak music terbesar di dunia. Di china 68% rakyatnya mengaku telah mendownload music tanpa membayar. Padahal dengan tingkat pendapatan China saat ini, Negara tersebut mampu untuk membayar music yang mereka inginkan. Yang kita bahas saat ini hanya pembajakan secara online, kita bisa bayangkan pembajakan digital di Negara tersebut berapa, dan jika kita jumlahkan akan terdapat nilai yang tidak sedikit sebagai kerugian indusrti music dunia. Dalam penelitian terdapat lebih dari 50 persen pembajakan digital yang terjadi di kedua Negara tersebut.

Bahkan dikatakan bahwa pemerintah mengabaikan hal ini, karena dianggap hanya sebagai gossip saja. Bahkan Recording Industry Association of America (RIAA) dan Motion Picture Association of America (MPAA) telah meminta secara khusus kepada pemerintah Negara tersebut untuk melakukan tindakan yang tegas dalam menangani hal ini.

Hal ini bisa menjadi pelajaran kita sebagai Negara Indonesia untuk tidak melakukan pelanggaran hak cipta atau membajak. Melihat di Negara kita masih banyak tindakan pembajakan yang terjadi. Bisa kita lihat misalnya di emperan-emperan took atau mall-mall banyak sekali dijual VCD & DVD bajakan yang dijual dengan haraga yang jauh lebih murah dibandingkan dengan harga VCD & DVD yang asli atau original.

Tindakan ini sangat merugikan dan tidak akan memberikan dampak baik terhadap kemajuan industry dan perekonomian di tanah air tercinta kita, tapi akan memberikan dampak atau kebiasaan buruk kepada kita untuk tidak menghargai hasil karya orang lain yang harusnya diberi harga yang mahal yang sebanding dengan kualiatas dan harga dari karya tersebut.

Jadi, kesimpulannya tindakan pembajakn itu sangat tidak baik dan menurut saya itu tindakan yang sangat memalukan. Bisa dikatakan bahwa pembajak sama halnya dengan pecuri. Biasakanlah untuk membeli produk yang asli atau original karena itu lebih baik daripada kita mencuri hak cipta yang jelas-jelas tindakan itu salah dan dilindungi oleh undang-undang atau peraturan yang berlaku.

 

itz my creativity © 2008. Template Design By: SkinCorner